Sabtu, 23 Mei 2009

Piracy is ( not ) a Crime








Copyright Infringement. Mungkin kita masih agak awam dengan kata-kata ini, yang pasti ini adalah sesuatu yang berhubungan dengan copyright atau hak cipta, hak bagi seseorang yang telah menciptakan sesuatu sebagai penghargaan atas kerja keras intelektualnya yang mampu menciptakan sesuatu yang belum pernah ada. Hhmm…bagaimana kalau saya ganti istilah tersebut dengan ‘piracy’ atau ‘pembajakan’. Nahh..pasti kita sudah sangat familiar dengan kata-kata yang satu ini, sekarang ini, siapa sih yang tidak pernah membeli barang-barang bajakan, baik DVD, MP3, CD, bahkan Software atau games komputer. Memang sebuah hal yang sangat mengasyikkan, mengingat harga barang-barang tersebut dalam versi original sangatlah jauh dibandingkan dengan versi bajakannya, untuk DVD saja, harga satu keping DVD berlabel ‘original’ bisa mencapai delapan sampai sepuluh kali lipat dari versi bajakannya!! Dengan kata lain, jika kita memilih membeli DVD original, kita hanya akan dapat menonton satu judul film James Bond saja (yang terbaru Quantum of Solace). Akan tetapi, jika kita memilih untuk mengesampingkan pemberian penghargaan atas maha karya Ian Fleming sang kreator agent 007 ini (yang saya yakin Mr. Fleming tidak akan begitu peduli jika karyanya dibajak di Indonesia karena sudah super kaya) kita akan dapat menonton delapan sampai sepuluh pre-kuel dari Quantum of Solace, mungkin mulai dari Dr. No sampai dengan Moonraker kita bisa tonton semuanya FULL!!! Sungguh sebuah keuntungan yang sangat luar basa bagi konsumen manapun di belahan bumi ini yang selalu menganut asas ekonomis. Dilihat dari segi kualitas, DVD bajakan ini pun tidak begitu mengecewakan. Kualitas gambar yang cukup prima dengan subtitles memadai sudah cukup dapat membuat kita merasa sangat puas.


Oleh karena permintaan pasar yang sangat tinggi inilah industri komoditas bajakan di Indonesia tumbuh sangat subur bak jamur di musim hujan (he he…saya sendiri belum yakin musim apa jamur tumbuh paling subur). Bahkan, kita sebagai bangsa Indonesia patut berbangga hati karena Pasar Glodok di Jakarta adalah pasar atau pusat industri bajakan terbesar se-Asia Tenggara!!! Sungguh luar biasa perputaran uang di sini, omzet jutaan rupiah per-hari menjadi tumpuan ribuan orang yang menggantungkan hidupnya dari industri ini. Di kota saya sendiri, Bandung, industri barang-barang bajakan tumbuh tak kalah subur dengan konsumen yang luar biasa jumlahnya. Dalam satu hari, tercatat rata-rata 3000 orang berkunjung ke Pasar Kota Kembang, pusat industri bajakan di kota Bandung. Jutaan keping DVD, MP3, dan CD dijual dengan harga rata-rata Rp. 5000,00 per keping. Jenisnya pun sangat variatif. Berbagai macam judul film atau serial dari berbagai negara dan bahasa ada, dari kurun waktu tahun 60-an sampai yang baru akan premier minggu depan pun ada. Saya sendiri kurang begitu paham dari mana asal muasalnya barang-barang tersebut dan bagaimana proses penggandaannya. yang saya tahu persis adalah bahwa pangsa pasar industri ini sangat besar dan potensial. Bukan hanya orang Bandung atau orang Indonesia saja yang belanja ke Kota Kembang. Tempat ini bahkan sudah menjadi tujuan wisata internasional yang sangat menarik. Beberapa kali saya menjumpai wisatawan mancanegara sedang asyik memborong sejumlah CD, MP3, dan DVD bahkan sampai berkarung-karung!!! Pernah sekali saya bertanya kepada seorang turis asal Australia yang sedang memborong CD ABBA edisi lama. Dia bilang bahwa semua CD itu akan dibawa untuk oleh-oleh via airport. Mereka tidak takut akan pemeriksaan sepanjang barang2 tersebut diletakkan di bagasi..waduhh..repot amat yak, katanya di negara dia ga ada CD atau DVD semurah itu. Malah katanya harga sekeping DVD Harry Potter favoritnya sama dengan harga sebuah permen loli paling murah di Australia!!! Bayangkan betapa J.K. Rowling dan Chris Colombus yang telah melakukan riset berbulan-bulan dan bekerja keras mengkonstruksi sedemikian rupa sebuah sekolah sihir fenomenal dan spektakuler akan sangat sakit hati jika mengetahui kenyataan ini.


PIRACY. IT’S A CRIME. Tentu saja pembajakan itu adalah perbuatan kriminal. Kekerasan terhadap komoditi intelektual yang sangat merugikan. Bayangkan betapa sulitnya Babyface atau Stevie Wonder mengkomposisikan nada-nada indah itu sehingga layak mendapatkan Grammy Awards dan bertengger di Billboard Chart. Mungkin butuh kontemplasi berbulan-bulan. Belum lagi proses rekaman dan promosi yang melelahkan. Bayangkan jika ia mengetahui jika saya dapat memiliki delapan albumnya hanya dengan harga $ 0,5 alias setengah dolar saja. Mungkin Stevie atau Babyface tidak akan terlalu peduli sebab kekayaan mereka telah mencapai jutaan dolar alias sudah sangat kaya. Tetapi bagaimana dengan ‘korban’ lain seperti Deddy Dores, Ermy Kulit, Ida Royani, atau Indro Warkop. Percaya atau tidak, lagu-lagu dan film-film keempat artis jadul di atas termasuk ke dalam most wanted alias paling banyak dicari. Tentu saja jika royalti itu ada, akan sangat berharga dan membantu kehidupan mereka karena mereka tentu tidak sekaya Babyface atau Stevie Wonder. Di Indonesia sendiri, sudah ada Undang-Undang yang mengatur hal ini ( UU No. 19 Tahun 2002 ). Akan tetapi penerapannya…yah, seperti sudah kita ketahui sendiri lah…hukum di negara ini sudah seperti formalitas saja. apa sih yang tidak bisa kompromi?? Maklum, bangsa kita kan dikenal dengan karakteristik diplomasi-nya yang amat sangat soft, sehingga segala hal bisa dikompromikan dan di-86-kan…dengan kata lain, sampai sekarang Om Deddy Dores dan Tante Ermy Kulit wayahna masih harus mengurut dada mendengar hasil karya intelektualnya dimiliki orang tanpa ada kompensasi apapun untuk mereka.


Semua orang butuh hiburan. Entertainment di tengah kepadatan aktivitas dan tuntutan peran-peran yang mereka jalani. Saya sendiri adalah salah satu fans Kota Kembang dan langganan setia barang-barang bajakan. Dari dulu, Kota Kembang selalu menjadi salah satu tempat favorit saya dan saya akan menjadi orang pertama yang akan berdemonstrasi dan memobilisasi massa untuk protes besar-besaran jika tempat itu ditutup (untungnya sampai sekarang hal itu belum perlu karena razia dan pembersihan oleh aparat hanya berlangsung paling lama 1 minggu saja, setelah itu, ya 86 lah :p). Dengan tidak mengesampingkan rasa hormat saya kepada insan-insan hebat nan kreatif tanah air yang telah menghasilkan karya-karya nan brilian, saya merasa sangat pesimis dengan penerapan dan penegakan UU anti pembajakan dan kejahatan intelektual. Saya sendiri sampai saat ini hanya membeli barang-barang bajakan luar negeri saja (saya sendiri adalah penggemar Vina Panduwinata dan memiliki semua CD dan kaset original-nya). However, PIRACY IS A CRIME, A JOY, AND A NEED.

0 komentar:

 
Design by Amanda @ BloggerBuster